Langsung ke konten utama

Masalah Hukum yang Terjadi Akibat dari Perkembangan Teknologi

 
Hai Sobat apriltech👋

Terima kasih sudah singgah, kali ini kita bakal membahas mengenai Masalah Hukum yang Terjadi Akibat dari Perkembangan Teknologi.

Yuk kita bahas bareng-bareng.

.

.

.

Dewasa ini kemajuan teknologi semakin pesat dan akan semakin pesat. Dalam perkembangannya tidak bisa dipungkiri bahwa berbagai masalah juga muncul dan hukumlah yang harus menjadi batasannya.

Berikut adalah beberapa masalah hukum yang terjadi akibat dari perkembangan teknologi dan hukum yang mengaturnya.

1. Hacking atau Peretasan 

Hacker adalah orang dengan skill pemrogramannya mampu menerobos sistem keamanan komputer atau jaringan komputer untuk tujuan tertentu. Tindakan hacker yang merugikan pihak tertentu merupakan tindakan kriminal. Misalnya, mencuri data pribadi pada website toko online untuk diperjual-belikan.

Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE). Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Dan, (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus. 

2. Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik atau juga dikenal dengan penghinaan, yang dasarnya hal ini adalah menyerang hak atau nama baik dan suatu kehormatan dari seseorang. Sehingga orang tersebut merasa bahwa dirinya dirugikan atas penyerangan pada nama baiknya tersebut. Menyerang kehormatan dari orang lain akan berakibat kepada orang lain tersebut, yaitu dengan tercemarnya nama baik dari orang lain tersebut. Jika menyerang salah satu dari kehormatan ataupun nama baik dari seseorang. Maka hal tersebut dapat dikatangan dengan pencemaran nama baik.

Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. 

Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta. 

3. Cybersquatting

Cybersquatting adalah suatu tindakan pendaftaran nama domain yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak (tidak memiliki legitimate interest) atau cybersquatting adalah penyerobotan nama domain yang menjadi ancaman dengan maksud dijual kembali atau memang untuk tujuan kriminal. 

4. Penyalahgunaan Kartu Kredit

Tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit adalah tindakan yang dilakukan oleh oknum ataupun kelompok yang menyalahgunakan atau penipuan dengan menggunakan kartu kredit. 

5. Pornografi

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).


.

.

.

Sekian dulu ya pembahasan mengenai Masalah Hukum yang Terjadi Akibat dari Perkembangan Teknologi. Semoga bermanfaat. See you next topic👋

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Access Point (Pengertian, Jenis-jenis, Fungsi, Cara Kerja, Kekurangan dan Kelebihan)

Halo Sobat apriltech👋 Thank you ya udah singgah di sini😁 Nah, kali ini kita bakal bahas mengenai Acces Point. Apa sih Acces Point itu dan bagaimana cara kerjanya? Mari kita bahas bareng-bareng. Let's go 💃 . . . A. Pengertian Acces Point Access point adalah perangkat keras jaringan komputer yang menghubungkan piranti nirkabel (tanpa kabel) dengan jaringan lokal menggunakan teknologi seperti wifi, bluetooth, wireless, dan lain sebagainya B. Jenis-jenis Acces Point Access point terbagi ke dalam setidaknya tiga jenis yang berbeda, yaitu:          Access point Indoor Acces point yang ini seringkali dipasang dan digunakan di dalam sebuah ruangan. Penggunaan access point di dalam ruangan disebabkan cakupan atau jangkauannya yang sempit.          Access point Oudoor Access point yang ini biasanya dipasang di bagian luar ruangan. Access point jenis ini memiliki cakupan area yang jauh lebih luas dibandingkan dengan access point indoor.   ...

Teknologi dan Internet Sehat (Dampak Positif dan Negatif)

  Hai Sobet apriltech👋 Apa kabar semuanya? Semoga baik ya😃 Nah, kali ini kita bakal membahas mengenai Internet Sehat. Apa sih Internet Sehat itu? Yuk sama-sama kita bahas. Let's go💃 . . . Jika membicarakan tentang Internet Sehat pasti berkaitan dengan teknologi. Jadi, pertama-tama mari kita bahas terlebih dulu apa itu teknologi? A. Pengertian Teknologi Teknologi ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang keterampilan dalam menciptakan alat hingga metode pengolahan guna membantu menyelesaikan berbagai pekerjaan manusia. B. Pengertian Internet Sehat Internet sehat adalah konsep penggunaan internet untuk melindungi diri sendiri serta orang lain dari kemungkinan bahaya atau risiko di dunia online. Internet sehat juga bisa diartikan sebagai konsep penggunaan internet secara bijak dan sesuai dengan etika atau norma yang berlaku, tanpa membahayakan keamanan diri sendiri ataupun orang lain. C.  Dampak Positif dan Negatif Perkembangan Teknologi Dampak Positif Perkemban...

Etika Profesi (Pengertian, Fungsi, Tujuan)

Hai Sobat apriltech😃 Kali ini kita akan membahas mengenai apa itu etika profesi, fungsi serta tujuannya. Gak perlu berlama-lama lagi, langsung aja kita bahas. 1. Pengertian Etika Profesi Menurut Para Ahli a.    Menurut Prakoso (2015) Pengertian Etika profesi merupakan etika sosial dalam etika khusus memiliki tugas serta juga tanggung jawab kepada ilmu dan juga profesi yang disandangnya. b.  Menurut Siti Rahayu (2010) Pengertian Etika profesi ini merupakan kode etik untuk profesi tertentu serta karenanya juga harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut. c.  Menurut Utami dan Nugroho (2014) Pengertian Etika profesi merupakan rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungan pegawai atau juga  karyawan. 2. Fungsi Etika Profesi Dibawah ini merupakan fungsi etika profesi diantaranya sebagai berikut : a. Sebagai pedoman bagi seluruh anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan. b. Sebagai sebuah alat kontrol...