Terima kasih sudah singgah, kali ini kita bakal membahas mengenai Masalah Hukum yang Terjadi Akibat dari Perkembangan Teknologi.
Yuk kita bahas bareng-bareng.
.
.
.
Dewasa ini kemajuan teknologi semakin pesat dan akan semakin pesat. Dalam perkembangannya tidak bisa dipungkiri bahwa berbagai masalah juga muncul dan hukumlah yang harus menjadi batasannya.
Berikut adalah beberapa masalah hukum yang terjadi akibat dari perkembangan teknologi dan hukum yang mengaturnya.
1. Hacking atau Peretasan
Hacker adalah orang dengan skill pemrogramannya mampu menerobos sistem keamanan komputer atau jaringan komputer untuk tujuan tertentu. Tindakan hacker yang merugikan pihak tertentu merupakan tindakan kriminal. Misalnya, mencuri data pribadi pada website toko online untuk diperjual-belikan.
Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE). Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Dan, (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
2. Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik atau juga dikenal dengan penghinaan, yang dasarnya hal ini adalah menyerang hak atau nama baik dan suatu kehormatan dari seseorang. Sehingga orang tersebut merasa bahwa dirinya dirugikan atas penyerangan pada nama baiknya tersebut. Menyerang kehormatan dari orang lain akan berakibat kepada orang lain tersebut, yaitu dengan tercemarnya nama baik dari orang lain tersebut. Jika menyerang salah satu dari kehormatan ataupun nama baik dari seseorang. Maka hal tersebut dapat dikatangan dengan pencemaran nama baik.
Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.
3. Cybersquatting
Cybersquatting adalah suatu tindakan pendaftaran nama domain yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak (tidak memiliki legitimate interest) atau cybersquatting adalah penyerobotan nama domain yang menjadi ancaman dengan maksud dijual kembali atau memang untuk tujuan kriminal.
4. Penyalahgunaan Kartu Kredit
Tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit adalah tindakan yang dilakukan oleh oknum ataupun kelompok yang menyalahgunakan atau penipuan dengan menggunakan kartu kredit.
5. Pornografi
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).
.
.
.
Sekian dulu ya pembahasan mengenai Masalah Hukum yang Terjadi Akibat dari Perkembangan Teknologi. Semoga bermanfaat. See you next topic👋
Komentar
Posting Komentar