Terima kasih sudah berkunjung lagi ya😊
Nah, sekarang kita akan membahas mengenai Ruang Lingkup atau "Cyber Law" menurut Jonathan Rosenoer.
Apa sih Cyber Law itu? Gak perlu berlama-lama lagi langsung aja kita bahas😉
B. Cyber Law Menurut Jonathan Rosenoer
a. Hak Cipta (Copy Right)
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
b. Hak Merk (Trademark)
Hak merek adalah sebuah perlindungan yang dikeluarkan oleh Direktoral Jendral Kekayaan Intelektual (HKI) dimana pemilik terdaftar dapat mengunakan merek tersebut dan hak ekslusif lainnya yang didasarkan pada kelas dan untuk produk mana hak tersebut di daftarkan.
c. Pencemaran nama baik (Defamation)
Pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan.
d. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Ujaran kebencian (hate speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
e. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal AccesHacking
➥ Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain.
➥ Virusses
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel makhluk hidup. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.
➥ Illegal Acces
Illegal Access Adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
f. Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain nama
➥ Domain Name
Sebuah nama domain adalah sebuah label identifikasi yang mendefinisikan sebuah wilayah administratif otonomi, otoritas, atau kontrol di Internet, berdasarkan Domain Name System (DNS).
Domain Name System (DNS) adalah sistem penamaan hirarkis didistribusikan untuk komputer, jasa, atau sumber daya terhubung ke Internet atau jaringan pribadi. Ini asosiasi berbagai informasi dengan nama domain ditugaskan untuk masing-masing entitas yang berpartisipasi. Paling mencolok, menerjemahkan nama domain, yang dapat dengan mudah diingat oleh manusia, ke alamat IP numerik yang diperlukan untuk tujuan layanan komputer dan perangkat di seluruh dunia. Domain Name System merupakan komponen penting dari fungsi yang paling layanan Internet karena layanan direktori utama Internet.
➥IP Address
IP adress (internet protocol address) merupakan deretan angka biner antara 32 bit sampai dengan 128 bit yang digunakan sebagai alamat identifikasi untuk tiap komputer host dalam jaringan internet.
g. Kenyamanan Individu (Privacy)
Kenyamanan Individu (privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
h. Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Kehati-hatian (Due Care) adalah seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan suatu media untuk memenuhi tanggung jawab profesional dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini berarti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Menurut PSA no. 4 SPAP (2001), kecermatan dan keseksamaan dalam penggunaan kemahiran profesional menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional, yaitu sikap auditor yang berfikir kritis terhadap bukti audit dengan selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi terhadap bukti audit tersebut.
i. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Kriminalitas adalah segala bentuk perbuatan yang melanggar norma-norma hukum yang diberlakukan, yang bertalian dengan perbuatan merampas hak milik orang, baik sepengetahuan pemilik (jambret, rampok) maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya (copet, maling). Termasuk juga perbuatan yang merugikan baik secara fisik maupun nonfisik.
j. Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Yurisdiksi atau jurisdiksi adalah wilayah/daerah tempat berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum. Kata ini berasal dari bahasa Latin ius, iuris artinya "hukum" dan dicere artinya "berbicara".
k. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
l. Pornografi
Pornografi adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksualitas manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan berahi (gairah seksual).
m. Pencurian melalui Internet
n. Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
o. Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll
.
.
.
.
.
.
Okay Guys. Sekian dulu ya untuk pembahasan mengenai Cyber Law.
Semoga bermanfaat😊
Komentar
Posting Komentar